MAKALAH EKONOMI
D
I
S
U
S
U
N
OLEH :
NAMA : CHRISTINE WULAN MALA
KELAS : X-3
TUGAS : EKONOMI
SMA.NEGERI 13 AMBON
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan Dia mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang ‘’Perbankan’’, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada guru Ekonomi yang telah membimbing penyusun agar dapat menyelesaikan makalah ini. Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.
Ambon, 22-Mey- 2011
Ch. Wulandary Mala
LATAR BELAKANG
Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari.
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Fungsi dari Perbankan di Indonesia
5. Peningkatan faedah dari dana masyarakat
6. Pengumpulan dana masyarakat
7. Penanggung resiko dana masyarakat dari berbagai hal yang mungkin terjadi, seperti inflasi, deflasi, hilang atau rusak.
8. Pembiayaan (mengeluarkan dana kepada masyarakat)
Fungsi tambahan
4. Penggunaan cek (pencairan cek)
5. Memberikan garansi pabrik
6. Memberikan fasilitas pengiriman uang
Tujuan
· Meningkatkan arus dana bagi kepentingan investasi dan pemanfaatan yang produktif, seperti menerima tabungan/simpanan dana dari masyarakat dan menyalurkan/meminjamkan kepada pihak yang membutuhkan.
· Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien bagi nasabah, seperti uang tunai, kartu kredit, tabungan, dan simpanan-simpanan lainnya.
PEMBAHASAN
· Asal mula perbankan
·
Pengertian
Bank
a. Bank
adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan
untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau
yang dikenal sebagai banknote.
b. Bank
adalah lembaga kepercayaan yang
berfungsi sebagai lembaga intermedasi, membantu kelancaran sistem pembayaran
dan yang tidak kalah pentingnya adalah sebagai lembaga yang menjadi sarana
dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah yaitu Kebijakan moneter.
c. Menurut
Undang-undang
Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Perbankan, yang dimaksud
dengan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
Kata Bank berasal dari bahasa Italia
Yaitu : Banca berarti tempat penukaran uang
· Sejarah Bank
di Indonesia
Sejarah
perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan
Hindia Belanda.
Pada masa itu De javasche
Bank, NV didirikan di Batavia
pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto
Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian
hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri serta terdapat beberapa
bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu
antara lain:
1.
De Javasce NV.
2.
De Post Poar Bank.
3.
Hulp en Spaar Bank.
4.
De Algemenevolks Crediet Bank.
5.
Nederland Handles Maatscappi (NHM).
6.
Nationale Handles Bank (NHB).
7.
De Escompto Bank NV.
8.
Nederlansche Indische Handelsbank
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan
orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut
antara lain:
1.
NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
2.
Bank Nasional indonesia.
3.
Bank Abuan Saudagar.
4.
NV Bank Boemi.
5.
The Chartered Bank of India, Australia and China
6.
Hongkong & Shanghai Banking Corporation
7.
The Yokohama Species Bank.
8.
The Matsui Bank.
9.
The Bank of China.
10. Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan
berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia.
Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
1.
NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank
OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung
2.
Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang
dikenal dengan BNI '46.
3.
Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946.
Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
4.
Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
5.
Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
6.
Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
7.
Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta,
kemudian menjadi Bank Amerta.
10. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari.
Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah
tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di
Indonesia berupa Bank Umum, Bank
Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syariah, dan
juga Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Masing-masing bentuk lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan fungsinya.
· Sejarah Bank
Pemerintah
Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya,
yaitu Belanda. Oleh
karena itu, sejarah perbankanpun tidak lepas dari pengaruh negara yang
menjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional. Pada 1958, pemerintah melakukan nasionalisasi bank milik Belanda mulai dengan
Nationale Handelsbank (NHB) selanjutnya pada tahun 1959 yang diubah menjadi Bank Umum Negara (BUNEG kemudian
menjadi Bank Bumi Daya) selanjutnya pada 1960 secara berturut-turut Escomptobank
menjadi Bank Dagang Negara (BDN) dan Nederlandsche Handelsmaatschappij (NHM)
menjadi Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) dan kemudian menjadi Bank Expor
Impor Indonesia (BEII).
Berikut ini
akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah, yaitu:
- Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951. - Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor
Bank ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank, kemudian di lebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi:
1. Yang membidangi rural menjadi Bank
Rakyat Indonesia dengan UU No 21 Tahun 1968.
2. Yang membidangi Exim dengan UU No 22
Tahun 1968 menjadi Bank Expor Impor Indonesia.
- Bank Negara Indonesia (BNI
'46)
Bank ini menjalani BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia '46. - Bank Dagang Negara(BDN)
BDN berasal dari Escompto Bank yang di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP (Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah yangberada diluar Bank Negara Indonesia Unit. - Bank Bumi Daya (BBD)
BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale Hendles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya. - Bank Pembangunan Indonesia
(Bapindo)
- Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962. - Bank Tabungan Negara (BTN)
BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No 20 Tahun 1968. - Bank Mandiri
Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Bank Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.
· Fungsi dan
Tujuan Perbankan di Indonesia
a. Fungsi dari Perbankan di Indonesia
1. Peningkatan faedah dari dana masyarakat
2. Pengumpulan dana masyarakat
3. Penanggung resiko dana masyarakat dari berbagai hal
yang mungkin terjadi, seperti inflasi, deflasi, hilang atau rusak.
4. Pembiayaan (mengeluarkan dana kepada masyarakat)
b. Fungsi tambahan
1. Penggunaan cek (pencairan cek)
2. Memberikan garansi pabrik
3. Memberikan fasilitas pengiriman uang
c. Tujuan
1. Meningkatkan arus dana bagi kepentingan investasi dan
pemanfaatan yang produktif, seperti menerima tabungan/simpanan dana dari
masyarakat dan menyalurkan/meminjamkan kepada pihak yang membutuhkan.
2. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien
bagi nasabah, seperti uang tunai, kartu kredit, tabungan, dan simpanan-simpanan
lainnya.
· Jenis bank
A.
Menurut fungsinya
1.
Bank sentral
Pada awalnya bank sentral disebut juga bank of issue atau
bank sirkulasi karena tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam sebagai
alat pembayaran yang sah dalam suatu negara
Tujuan bank Indonesia ditetapkan untuk mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah.
Bank indonesia juga memiliki 3
tugas, yaitu :
a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
2.
Bank umum
Bank umum atau bank perdagangan adalah bank bukan saja
dapat meminjamkan atau menginvestasikan berbagai jenis tabungan yang
diperolehnyahnya,tetapi juga dapat memberikan pinjaman dari menciptakan sendiri
uang giral.
a. Memberi kredit
b. Menghimpun dana dari masyarakat;
c. Membeli,menjual,atau meminjamkan atas resiko sendiri
atau untuk kepentingan perintah nasabah, misalnya wesel, SBI, obligasi, dan
lain-lain
d. Memindahkan uang,baik untuk kepentingan sendiri maupun
nasabah.
fungsi pokok bank umum :
b. Menciptakan uang giral
c. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih
efisiden dalam kegiatan ekonomi.
d. Menawarkan jasa-jasa perbankan
e. Menghimpun dana dan menyalurkan kepada masyarakat.
Bentuk badan hukum:
a. Koperasi
b. Perseroan terbatas
c. Perseroan daerah
3.
Bank perkreditan rakyat
Perbedaan utama bank umum dengan BPR terletak pada
pemberian jasa lalulintas pembayaran. Bank umum dapat menciptakan uang giral
sehinga bank umum juga disebut Bank Pencipta Uang Giral (BPUG). Sementara BPR
tidak diperkenankan menerima simpanan masyarakat dalam bentuk rekening giro dan
juga tidak dapat ikut serta kegiatan kliring sehingga disebut bank yang tidak
memberikan jasa lalulintas pembayaran.
BPR dilarang untuk melakukan usaha:
a. Menerima simpanan dalam bentuk giro
b. Melakukan lalulintas moneter, seperti transfer,
kliring, atau wesel
c. Melakukan pembayaran ke luar negeri
d. Melakukan usaha asuransi.
4.
Bank Syariah
Bank syariah atau bank yang beroprasi berdasarkan
prinsip bagi hasil, sebenarnya bukanlah bank baru di Indonesia.Bank syariah
sudah mulai beroprasi sejak tahun 1992.
Peranan bank indonesia dalam pengembangan bank syariah adalah mewujudkan iklim yang kondusif bagi perkembangan baank syariah yang sehat dan konsisten terhadap prinsip-prinsip syariah.
Peranan bank indonesia dalam pengembangan bank syariah adalah mewujudkan iklim yang kondusif bagi perkembangan baank syariah yang sehat dan konsisten terhadap prinsip-prinsip syariah.
Prinsip-prinsip bank syariah
adalah sebagai berikut :
a. Prinsip Mudharabah
Bank memberikan modal,para nasabah memberikan
keahlianya,sedangkan laba dibagi menurut rasio nasabah yang ditujui.
b. Prinsip Murabahah
Para nasabah bank membeli suatu produk komoditi
menurut rincian tertentu dan mengkehendaki agar bank mengirimkannya kepada
mereka berdasarkan imbalan harga tertentu menurut persetujuan awal antara kedua
belah pihak.
c. Prinsip Musharakah
Baik bank maupun client menjadi mitra usaha dengan
menyumbang modal berbagai tingkat dan mencapai kata sepakat atau rasio laba
dimuka untuk waktu tertentu.
B.
Menurut kepemilikannya
1.
Bank milik negara
Bank milik negara adalah bank yang modalnya sebagian
besar atau keseluruhan berasal dari negara. Misalnya : BRI, BNI 46, dan bank
Mandiri
2.
Bank milik swasta
Bank milik swasta adalah bank yang modalnya berasal
dari perorangan atau swasta, misalnya : BCA, bank Lippo,bank Danamon,bank Mega
dll
3.
Bank koperasi
Bank milik koperasi adalah bank yang modalnya berasal
dari perkumpulan koperasi. Misalnya: Bukopin(Bank Umum Koperasi Indonesia)
C.
Menurut bentuk hukumnya
1. Bank berbentuk perseroan terbatas (PT)
2. Bank berbentuk firma (Fa)
3. Bank berbentuk badan usaha perseorangan
4. Bank berbentuk koperasi
D.
Menurut organisasinya
1. Unit banking adalah bank yang hanya mempunyai satu
organisasi dan tidak memiliki cabang di daerah lain.
2. Branco banking adalah bank yang memiliki cabang-cabang
di daerah lain.
3. Correspondence banking adalah bank yang dapat
melakukan pemeriksaan dokumen ekspor-impor dan kegiatan utamanya diluar negeri
· Produk bank
Produk bank yaitu jasa
atau layanan segala hal yang berkaitan dengan keuangan.misalnya :
a. Jasa operasi kredit pasif
b. Kredit
c.
Jasa operasi
kredit aktif
d. Jasa layanan perbankan lainnya
e.
Jasa yang
bersifat sementara
· Lembaga
Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank merupakan badan usaha yang
melakukan kegiatan dalam bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak
langsung menghimpun dana dan menyalurkan kepada masyarakat guna membiayai
investsasi perusahaan.
Tujuannya untuk mendorong pengembangan pasar uang dan
pasar modal serta membantu permodalan sejumlah perusahaan. Jenis-jenisnya
adalah perusahaan pegadaian,asuransi,dana pensiun,reksadana,leasing,dan modal
ventura. Pemanfaatan produk bank dan LKKB adalah melatih sikap hemat, tempat
pengamanan harta, memperlancar proses produksi, sebagai sumber penghasilan dan
bunga yang diperoleh, serta mempermudah transaksi.
Oleh admin @ch_wulan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar