Senin, 05 November 2012

Materi Hukum

* Pengertian Hukum
Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.

* Unsur-unsur Hukum
Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat.
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa.
Sangsi terhadap pelanggaran peraturan bersifat tegas.
 
* Ciri-ciri hukum :
Adanya perintah dan/atau larangan.
Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.

* Tujuan hukum
Mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
Menjaga kepentingan tiap manusia supaya tidak dapat diganggu.
Menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
Terpelihara dan terjaminnya keteraturan dan ketertiban.

* Macam-macam pembagian hukum
 
# Menurut sumbernya
Undang-Undang yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Kebiasaan yaitu hukum yang terletak dalam aturan-aturan adat.
Traktat yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian.
Jurisprudensi yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
Doktrin yaitu pendapat para ahli hukum.

# Menurut bentuknya
Hukum tertulis yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
Hukum tertulis ada dua macam :
Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan, misalnya KUH Perdata dan KUHP.
Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, misalnya hukum perkoperasian.
Kodifikasi adalah pembukuan bahan-bahan hukum secara sistematis dan lengkap dalam satu kitab undang-undang.
Hukum tak tertulis yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis.

# Menurut tempat berlakunya
Hukum nasional yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
Hukum internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
Hukum asing yaitu hukum yang berlaku dalam negara lain
Hukum gereja yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.

# Menurut waktu berlakunya
Ius constitutum (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
Ius constituendum yaitu hukum yang diharapkan dapat berlaku di masa yang akan datang.
Ius naturale (hukum alam) yaitu hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.

# Menurut cara mempertahankannya
Hukum materil yaitu hukum yang memuat aturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contohnya hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang.
Hukum formil (hukum acara) yaitu hukum yang memuat aturan tentang bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materil atau tentang bagaimana caranya mengajukan perkara ke pengadilan atau tentang bagaimana cara hakim memberi putusan. Contohnya hukum acara pidana, hukum acara perdata, dan hukum acara peradilan tata usaha negara.

# Menurut sifatnya
Hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contohnya dalam perkara pidana, Si A tertangkap basah membongkar jendela rumah orang tuanya di malam hari. Si A mau tidak mau harus diproses secara hukum meskipun orang tuanya tidak mempermasalahkan anaknya mencuri bahkan tidak perlu diajukan ke pengadilan. Tetapi hukum mewajibkan perkara tersebut harus diproses.
Hukum yang mengatur yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Biasanya dilakukan dalam perkara-perkara perdata (misalnya perjanjian meminjam uang). Contohnya, Si A meminjam uang kepada Si B dan akan dikembalikan sebulan kemudian. Namun setelah melewati batas waktu pembayaran, Si A belum bisa melunasi pinjamannya itu karena belum mempunyai uang. Berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata : “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” Berdasarkan ketentuan tersebut, muncul dua kemungkinan; pertama Si A wajib membayar pinjaman; kedua Si A dibebaskan atau diperpanjang masa pembayarannya setelah ada kesepakatan antara Si A dan Si B.

# Menurut waktunya
Hukum obyektif yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
Hukum subyektif yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.

#Menurut isinya
Hukum privat yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain.
Hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat perlengkapan, atau hubungan antara negara dengan perseorangan.

* Arti penting hukum bagi warga negara
Manusia di dalam hukum adalah sebagai pembawa hak (subjek hukum). Berlakunya seseorang sebagai subjek hukum dimulai saat ia dilahirkan sampai meninggal dunia. Bahkan bila kepentingan menghendaki, sejak di dalam kandungan pun sudah dapat dianggap sebagai subjek hukum. Terkecuali bila dia meninggal pada saat dilahirkan, maka ia dianggap tidak pernah ada dan tidak mendapat haknya sebagai subjek hukum (misalnya. Mendapatkan warisan).
Di dalam hukum, manusia juga adalah sebagai seseorang yang dapat dikenakan hukuman dan atau menjalankan hukum (objek hukum). Berlakunya seseorang sebagai objek hukum dimulai pada saat ia sudah dapat digolongkan sebagai orang yang cakap hukum (mampu membedakan mana yang benar dan mana yang salah).
Orang yang dikatakan cakap hukum adalah orang yang sudah dewasa. Di dalam KUHP, orang dewasa adalah orang yang sudah berumur 21 tahun atau orang yang sudah/pernah menikah sebelum berumur 21 tahun.
Dalam pandangan UUD 1945 pasal 27 ayat 1, setiap warga negara mempunyai hak yang sama di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Hal ini mengandung arti bahwa hak-hak yang dimiliki oleh setiap warga negara harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh siapa pun, termasuk oleh negara.
Sebagai negara hukum, negara mempunyai kewajiban untuk mengatur. Hal ini berarti menjamin pelaksanaan, dan mengatur pembatasan tindakan manusia demi kepentingan umum. Negara hukum mengandung prinsip sebagai berikut :
Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia
Peradilan yang bebas dan tidak memihak
Jaminan kepastian hukum
Supremasi (tegaknya) aturan hukum, dan
Kedudukan yang sama di dalam hukum
Berdasarkan prinsip-prinsip di atas, keberadaan negara hukum atau keberadaan hukum itu sendiri adalah untuk mengatur kepentingan yang dimiliki oleh setiap manusia, agar kepentingan-kepentingan tersebut tidak saling berbenturan. Selain itu, keberadaan negara hukum atau hukum itu sendiri adalah untuk mewujudkan kenyamanan bagi setiap manusia, sebab kenyamanan atau perasaan aman adalah termasuk ke dalam kebutuhan dasar manusia selain kebutuhan terhadap sandang, pangan, dan papan.


Oleh admin @ch_wulan

1 komentar: