Senin, 05 November 2012

Norma-Norma

NORMA-NORMA DALAM MASYARAKAT

* Pengertian Norma
Kaidah-kaidah atau petunjuk hidup untuk mengatur ketertiban.

* Tujuan dan Fungsi Norma
Secara umum norma bertujuan untuk mengatur kehidupan manusia yang mempunyai kepentingan berbeda, sehingga perbedaan tersebut tidak menjadi sumber konflik atau pertentangan di masyarakat.

Sementara itu, untuk mengenali fungsi dari norma tergantung kepada macam-macam norma itu sendiri.

* Norma agama berfungsi
untuk mengatur hidup manusia dengan bersumber kepada perintah-perintah, larangan-larangan, dan ajaran-ajaran dari Tuhan Yang Maha Esa.

Norma kesusilaan berfungsi untuk mengendalikan ucapan, sikap, dan perilaku setiap individu melalui teguran hati nuraninya sehingga mempunyai rasa kesusilaan yang tinggi.
Norma adat/kesopanan/kemasyarakatan berfungsi untuk mengatur hubungan antar manusia dalam berinteraksi, sehingga tidak timbul perselisihan diantara sesama anggota masyarakat.
Norma hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan orang lain baik jiwa, kehormatan, maupun kekayaan.

* Macam-macam Norma
Berdasarkan uraian di atas dapat dikelompokkan macam-macam norma sebagai berikut :

# Norma Agama
Norma agama adalah pengaturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan, dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Norma agama bersumber dari wahyu illahi. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman {dosa} dari Tuhan Yang Maha Esa berupa siksaan kelak di akhirat.
Contoh norma agama :
“Kamu dilarang membunuh”
“Kamu dilarang mencuri”
“Kamu dilarang berbuat riba”

# Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan ialah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Norma kesusilaan bersumber pada ukuran atau pertimbangan moral dan hati nurani manusia. Pelanggaran terhadap norma kesusilaan akan menimbulkan perasaan bersalah atau penyesalan di dalam hati nuraninya.
Contoh norma kesusilaan :
“Bantulah orang yang tertimpa musibah”
“Bantulah menyeberang jalan orang yang tuna netra”
“Persilahkanlah ibu yang sedang hamil untuk duduk di dalam bis kota”

# Norma Adat/Kesopanan/Kemasyarakatan
Norma adat/kesopanan/kemasyarakatan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia. Norma ini bersumber pada keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini akan menimbulkan gunjingan, celaan dari sesama anggota masyarakat.
Contoh norma adat/kesopanan/kemasyarakatan :
“Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat.”
“Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua.”
”Jangan memasuki rumah orang lain sebelum mengucapkan salam.”

# Norma Hukum
Norma hukum ialah peraturan hidup yang timbul dari kebijakan-kebijakan hukum yang dibuat oleh pemerintah atau pejabat yang berwenang. Norma hukum bersumber atau dibuat oleh pihak tertentu yang berwenang. Apabila melanggar norma hukum akan mendapatkan sanksi hukum.
Contoh norma hukum :
“Barangsiapa dengan sengaja mengambil jiwa orang lain, dipidana karena membunuh dengan hukuman setinggi-tingginya 15 tahun.” (Norma hukum pidana)
“Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian [misalnya. Jual beli].” (Norma hukum perdata)



Oleh admin @ch_wulan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar